HUKUM LANTUNAN LAGU DALAM ISLAM
Diposting oleh Sabhytta Nurani , Minggu, 30 Januari 2011 06.48
Ditetapkan oleh Al Qodli Imam Abu Thayyib Ath Thabrani, dari Imam Syafi'i,
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Sofyan, beberapa ulama dan lafadz
yang bisa dibuat dalil, menerangkan akan haramnya sebuah lagu atau nyanyian.
Imam Syafi'i berkata dalam Kitab "Adabil Qodlo" :
"Sesungguhnya nyanyian adalah senda gurau yang dibenci dan mendekati kebatilan.
Barang siapa yang memperbanyak, maka dia bodoh dan ditolak kesaksiannya."
Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO