HUKUM LANTUNAN LAGU DALAM ISLAM

Diposting oleh Sabhytta Nurani , Minggu, 30 Januari 2011 06.48

Ditetapkan oleh Al Qodli Imam Abu Thayyib Ath Thabrani, dari Imam Syafi'i,
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Sofyan, beberapa ulama dan lafadz
yang bisa dibuat dalil, menerangkan akan haramnya sebuah lagu atau nyanyian.
Imam Syafi'i berkata dalam Kitab "Adabil Qodlo" :
"Sesungguhnya nyanyian adalah senda gurau yang dibenci dan mendekati kebatilan.
Barang siapa yang memperbanyak, maka dia bodoh dan ditolak kesaksiannya."


Qodli Abu Thayyib Ath Thabrani berkata : "Mendengarkan suara wanita yang bukan
mahram-nya hukumnya haram, menurut Imam Syafi'i secara transparan atau di
belakang tabir, wanita budak atau merdeka. Bila mendatangkan manusia untuk
mendengarkan nyanyian, dia orang safih (bodoh) yang ditolak kesaksiannya.

dia berkata ; dari Imam Syafi'i bahwa sesungguhnya ia membenci ketukan dengan
tongkat dan berkata : "Orang-orang Zindiq telah memulainya sampai sibuk dan
mengabaikan Al-Qur'an."
Kata Imam Syafi'i : "Benci bermain dengan Nardi
(mainan Persi) melebihi benciku terhadap musik. Aku tidak senang catur, bahkan
benci terhadap semua yang dibuat mainan manusia. Sebab permainan bukanlah
perbuatan orang-orang beragama dan bukan sifat perwiranya seseorang."
Demikian juga pendapat Imam Malik dan semua ulama Madinah, kecuali Ibrahim
bin Sa'id.
Pendapat Abu Hurairah ra. : "Sesungguhnya dia membenci dan mendengar nyanyian
termasuk dosa."
Demikian juga Semua ulama Kufah ; Sufyan Ats Tsauri, Hammad,
Ibrahim, Asy Sya'bi dll. Pendapat2 ini dinukil oleh Imam Al-Qodli Abu Thayyib
Ath Tabrani.
Dan Imam Abu Thalib ALi Maliki memperbolehkan nyanyian. Dia berkata ; "Telah
bernyanyi para shahabat seperti Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair,
Al Mughiroh bin Syu'bah, Mu'awiyah dll."
Dia berkata ; "Sebagian besar ulama
tetap melakukan, yakni orang-orang salaf yang shaleh, shahabat maupun tabi'in
dengan tujuan kebaikan."
Dia berkata ; "Para ulama Hijaz tidak henti2
disamping kami, di Mekkah, menyanyiakn pada hari2 utama dalam setahun, yakni
pada hari yang dihitung diperintahkan Allah kepada hamba-Nya agar berdzikir
kepada-Nya pada hari Tasyriq. Ulama2 Madinah tidak henti2nya bernyanyi seperti
orang2 Mekkah sampai saat ini.

Kami menenukan Abu Marwan Al-Qodli memiliki budak2 wanita yang menyanyikan
lagu2 buat manusia. Dia telah bernyanyi untuk orang-orang sufi. Abu Thalib
Al Maliki berkata : "Atha' punya dua budak wanita yang bernyanyi dan teman2nya
mendengarkan."

Kata Yahya bin Mu'adz ; "aku melihat dalam kitab menerangkan kanyataan dari Harta
Al Muhasibi. Disana ada hal yang menunjukkan tentang bolehnya bernyanyi bila
disertai dengan kezuhud-an, menjaga dan mencurahkan perhatian terhadap agama
dengan bersemangat."
Ada yang berkata ; "Imam Mujahid tidak menghadiri undangan
kalau disana tidak ada nyanyian."

Abul Hasan as Qolani Al Aswad dari golongan auliya' sedang asyik bernyanyi. Dia
menyusun karangan untuk menolak pendapat yang mengingkarinya. Demikian pula para
ulama, mereka menyusun karangan untuk menolak orang2 yang mengingkari nyanyian.
Nabi saw bersabda ; "Aku sama sekali tidak mengingkari nyanyian, namun katakanlah
kepada mereka agar sebelumnya, mereka memulai dengan Al-Qur'an dan mengakhiri
dengan Al-Qur'an........"

.........semua ini dinukil dari beberapa pendapat. Barang siapa yang mencari
kebenaran dalam taqlid, maka selamanya mereka meneliti dan menemukan pendapat2
yang bertentangan. Mereka akan bingung dan akan condong kepada salah satu
pendapat. Sikap seperti ini amat sempit dan seharusnya ia mencari kebenaran
dengan caranya sendiri; yakni meneliti lebih dalam dasar2 yang melarang atau yang
memperbolehkan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

0 Response to "HUKUM LANTUNAN LAGU DALAM ISLAM"

Posting Komentar

Yang Lagi Online



IP